Pasalnya, Bupati Ir H Heri Amalindo MM telah mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah ketentuan jam show bagi pengusaha musik apabila ingin tampil disuatu tempat.
Hal itu dikatakan, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten PALI, Zulkopli SH, bahwa himbauan tersebut ditujukan agar pengusaha musik tidak melebihi waktu yang dipersilahkan saat menghibur masyarakat Kabupaten PALI.
"Jadi jam yang ditentukan yakni, mulai pukul 07.00WIB hingga 17.00 WIB untuk siang. Dan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB untuk malam. Di jam inilah masyarakat yang mengelar hajatan boleh mengadakan hiburan musik," ujarnya, Rabu (4/7).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila masih ada ditemukanya para pengusaha musik yang tetap membandel, maka pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Kepolisian setempat bisa melakukan penyitaan alat musik.
"Setelah itu pemangilan dilakukan, terhadap pengusaha musik dan kepala desa atau lurah setempat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jadi jangan coba-coba untuk nekat melebihi jam itu. Terutama kades setempat yang pasti mengetahuinya," tegasnya. (red)
No comments:
Post a Comment