Prakas Maulana (23) seorang sopir yang tinggal di Jaln R.A Kartini Gg. Gagak Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur diamankan petugas kepolisian karena kepemilikan narkoba jenis shabu, sabtu (14/7/18)
Dirinya ditangkap di Warung arak samping kelenteng Keluragan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih saat terasangka berusaha membuang bungkusan kecil berisi paketan narkoba dengan berat bruto 0,75 gram
Bermodal informasi dari tersangka sebelumnya dengan melakukan introgasi petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang berada di jalan Cendrawasi Prabumulih Timur yang diduga adalah seorang bandar
Petugas pun berhasil mengamankan Robi Akbar (30) dirumahnya di jalan Cendrawasih Kelurahn Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, saat digeledah petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,05 gram
Tidak habis cara petugas kembali mengembagkan kasus penyalagunaan narkoba dengan melakukan introgasi lebih detail terhadap tersangka
“ iyo pak itu memang punyo aku, aku belinyo dikawan aku di daerah Gelumbang Kabupaten Muara enim pak” ucapnya saat ditanya polisi
Tanpa membuang waktu tim satres narkoba Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang berada di jalan Jl. Lekipali Kel. Gunung ibul Barat Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Puryadi (34) warga Dusun I Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang diduga bandar berhasil ditangkap petugas, petugas menyamar sebagai pembeli mencoba melakukan pembelian narkoba dengan cara Undercover buy terhadap pelaku melalui telepon selular (HP)
Lokasi dan sejumlah barang disepakati, tersangka tak berkutik saat dirinya tau bahwa pembeli adalahlah seorang petugas, satu paket sabu yang dipesan langsung diamankan petugas
Ketiga pelaku penyalagunaan narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah narkoba jenis shabu dibawa ke Mapolres Prabumulih guna dilakukan penyelidikan (bio/sn01).
No comments:
Post a Comment