Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 183 / VIII / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 15 Agustus 2018.
Dari keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Nasron Junaidi bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (14/8) sekira pukul 24.00 WIB saat korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara hewan peliharaannya berbunyi.
Setelah terbangun korban melihat ke dapur rumah, dan ternyata sepeda motor jenis Honda Megapro milik korban sudah hilang.
"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Berdasarkan laporan tersebut Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Nasron, Rabu (16/8).
Ditambahkan Nasron, tidak lama di cari Tim Elang mendapat informasi bahwa pelaku mengarah ke Desa Betung Kecamatan Abab.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim Elang Polsek Talang Ubi menuju ke Desa Betung, namun setibanya di Desa Jerambah Besi Tim Elang berpapasan dengan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang tengah berdua dengan satu temanya berinisial IR, yang juga diduga kuat bersama-sama melalukan pencurian dengan pelaku Nyunyuk. Tetapi teman pekaku itu berhasil kabur," bebernya.
Barang bukti yang berhasil didapat dikatakan Nasron berupa satu unit sepeda motor Honda MEGAPRO warna merah BG 4821 OR, satu buah sebo atau penutup wajah berwarna hitam, satu buah kunci leter T, satu buah kunci ukuran 12 yang sudah di modifikasi lancip.
"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Nasron. (red)
No comments:
Post a Comment