Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masing-masing PPK menjabarkan jumlah DPS hasil perbaikan akhir dihadapan forum. Kemudian, KPUD menetapkan DPSHP menjadi DPT.
Dikatakan H Hasyim, didampingi empat komisioner lainnya menjelaskan bahwa jumlah tersebut terbagi atas 71 desa/kelurahan dengan jumlah TPS 589 dimana rinciannya sebagai berikut, pemilih laki-laki 62.375 dan pemilih perempuan 62.840 totalnya 125.215 pemilih.
"Ada penambahan jumlah TPS dari 311 TPS pada Pilgub lalu menjadi 589 TPS. Pada rekapitulasi DPSHP akhir, menghasilkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 berjumlah 125.215 pemilih yang selanjutnya kita tetapkan menjadi DPT," ungkap H. Hasyim.
Selain TPS yang bertambah, Diakui H Hasyim, DPT juga bertambah dari Pileg lalu yang bertambah 4.033 pemilih. Penambahan tersebut melalui proses panjang, dimana sebelumya didata, diplenokan dimasing-masing desa sampai masing-masing kecamatan dengan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk meminta tanggapannya.
"Apa yang akan kami tetapkan ini merupakan hasil kerja yang cukup menyita tenaga dan waktu, jadi bukan hanya mengorek diatas meja. Karena penetapan DPT melalui beberapa tahapan yang melibatkan tanggapan masyarakat," jelasnya.
Kalaupun ada yang tercecer, dikatakan H Hasyim, masyarakat yang sudah masuk kategori pemilih jangan kecewa.
"Nanti akan dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibulan maret, atau saat hari pencoblosan di TPS dengan membawa KTP elektroniknya. Kami berharap, proses Pileg dan Pilpres mendatang bisa sukses seperti halnya pada Pilgub lalu," harapnya. (red)
No comments:
Post a Comment