Sengketa Lahan Jalan Batubara, Pemkab PALI Bentuk Timsus

PALI--Penghentian paksa pekerjaan jalan baru khusus batubara yang dibangun PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang letaknya berada dalam wilayah Desa Persiapan Batu Tugu Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh beberapa orang yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya saat ini ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten PALI.

Secara resmi, pada Selasa (28/8), Pemkab PALI membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab jangan sampai masalah itu berlarut-larut yang akan menimbulkan banyak kerugian dikedua belah pihak, yang salahsatunya dirasakan pihak perusahaan adalah terhambatnya pekerjaan proyek tersebut.

"Kami telah bentuk tim, dan mulai hari ini sudah bekerja. Untuk turun ke lapangan, satu atau dua hari kedepan, tim akan mengecek lokasi, melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga yang mengklaim lahan itu serta memastikan lokasi yang dibangun itu benar milik warga tersebut atau memang milik perusahaan yang telah melalui pembebasan lahan terlebih dahulu dari warga," ungkap Syahron Nazil, Plt Sekda PALI, Selasa (28/8).

Diakui Sekda, tim khusus tersebut diberi waktu oleh Bupati selama 10 hari. Dan dalam tempo itu, permasalahan tersebut harus selesai.

"Bentuk keputusannya seperti apa, kita lihat nanti. Sebab, keputusan yang akan diambil adalah hasil kerja tim sesuai fakta dilapangan. Untuk mengumpulkan data-data, seluruh elemen dilibatkan, dari kepolisian, dua pihak yang berselisih, Camat dan kepala desa," tambahnya.

Untuk kelancaran pemecahan permasalahan tersebut, Sekda berharap kerjasama semua pihak yang terlibat agar kooperatif dan bisa bersabar.

"Kita ini negara hukum, jadi apabila memang ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan bermusyawarah harus dilakukan langkah hukum, bukan dengan cara anarkis atau pemaksaan. Untuk itu, kami mengajak agar kita duduk bersama untuk menyelesaikannya, dan kami yakin semua masalah ada jalannya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumya pada Selasa (7/8/2018), beberapa warga menyetop pekerjaan pembangunan jalan baru khusus batubara. Padahal sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan, warga dan pemerintah Kabupaten PALI yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI dimana pada saat itu PT EPI meminta waktu 10 hari untuk didiskusikan ke managemen Head Office untuk mengambil langkah apa yang akan ditempuh. Namun apabila dalam waktu 10 hari belum ada kesimpulannya, maka pihak pemkab diminta untuk membentuk tim untuk mengklarifikasi kebenaran masalah tersebut, karena pihak perusahaan telah mengikuti proses dan prosedur pemerintah mengenai pembebasan lahan.

Imbas kejadian itu, pihak PT EPI mengaku alami kerugian tidak sedikit bahkan tak tanggung-tanggung, kerugian dari aksi sepihak itu mencapai milyaran rupiah.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts