Hal itu, diakui Plt kepala Bapenda PALI Alhidayah, Selasa (14/8) saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
"Langkah kita untuk saat ini mendata ulang untuk wajib pajak yang telah terdaftar," ungkap Alhidayah.
Untuk sosialisasi, dikatakan Alhidayah bahwa pihaknya telah menyampaikan sampai ke desa-desa, salahsatunya PBB dan BPHTB.
"Kami lakukan ini agar PAD kabupaten PALI bisa lebih meningkat lagi melalui pajak. Dan kami optimis tahun ini akan meningkat, sebab sosialisasi telah dilakukan ke perusahaan-perusahaan bahkan sampai ke desa-desa," tambahnya.
Alhidayah menegaskan bagi perusahaan yang nakal atau lalai dalam membayar pajak, maka sangsi denda bakal dikenakan.
"Sangsi denda 2 persen bagi perusahaan yang lalai bayar pajak. Untuk itu, kami mengajak ayo bayar pajak tepat waktu demi kelangsungan pembangunan negeri ini," pungkasnya. (red)
No comments:
Post a Comment