PALI--Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman lembaga pengguna tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara hak akses dan pemanfaatan NIK dan data kependudukan serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam hal pemanfaatan data sesuai perundang-undangan yang berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) undang hampir seluruh OPD dan instansi lainnya untuk ikuti sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan NIK dan data kependudukan ke lembaga pengguna yang mengusung tema guna mewujudkan data kependudukan sebagai satu kesatuan data yang dipergunakan untuk semua kepentingan di kabupaten PALI, digelar Rabu (29/8) di aula Lapangan Golf Pendopo.
Rismaliza kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PALI menjelaskan bahwa selain bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menambah pengetahuan terhadap lembaga pengguna data kependudukan juga meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan, memberikan gambaran persoalan dan penyelesaian kependudukan.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan gambaran dan memberikan kemudahan bagi OPD dalam hal data yang ada pada Disdukcapil," ungkap Rismaliza.
Sosialisasi tersebut dijabarkan Rismaliza berdasarkan UUD 1945 pasal 26 ayat 3 tentang hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Juga berdadarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 26 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 112 tahun 2013 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik.
"Berdasarkan juga surat Dirjen Dukcapil nomor 471.11/2223/Dukcapil tanggal 23 Februari 2017 perihal pemanfaatan data kependudukan dan hasil Rakornas kependudukan dan pencatatan sipil di Gorontalo tanggal 18-19 Mei 2017 dalam hal program dan kegiatan prioritas kependudukan dan pencatatan sipil," bebernya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt Sekda PALI Syahron Nazil dengan mengundang narasumber Muhamad farid, Kasubdit monev fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dan Sigit Samaptoaji, Kasi Aplikasi Dit FPD2K Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Jadi dengan adanya sosialisasi ini bisa menyatukan data terkait dengan masalah kependudukan yang selama ini ada berbagai versi yang berbeda. Artinya data kependudukan itu yang kita pegang adalah data dari Disdukcapil agar seragam dan akurat," terang Sekda PALI. (SN)
No comments:
Post a Comment