AKP Roni Hermawan Wakapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada Rabu pagi (29/8) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah kontrakan pelaku saat anak tiri pelaku Dinda (12) yang hendak bersekolah mengeluarkan sepeda motor.
Setelah sepeda motor dikeluarkan, istri pelaku Kanik (46) membangunkan pelaku yang saat itu tengah tidur dan meminta pelaku agar untuk Kedepannya yang mengeluarkan sepeda motor adalah suaminya.
Tetapi pelaku malah marah-marah hingga menyebabkan perang mulut antara suami istri tersebut. Cek-cok mulut rupanya menggelapkan mata pelaku yang akhirnya mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian secara membabi buta, pelaku membacok istrinya hingga mengakibatkan lima luka bacok di kepala dan jari istrinya.
Melihat ibunya dianiaya, Dinda berusaha melerai, tetapi pelaku malah kembali membacok Dinda yang mengenai lengan Dinda.
"Setelah melukai istri dan anak tirinya, pelaku melarikan diri, tetapi berkat informasi warga, pelaku berhasil dibekuk Tim Elang. Sementara korban dilarikan ke RSUD oleh tetangganya karena mengalami luka serius, dan saat ini istri pelaku masih kritis," ungkap Roni.
Senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban diakui Roni telah disita sebagai barang bukti serta anggota Polsek Talang Ubi telah lakukan olah TKP.
"Pelaku masih diinterogasi, dan kita kenakan undang-undang KDRT serta pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku bahwa tindakannya itu karena khilaf akibat cek cok mulut yang menyinggung perasaannya.
"Aku menyesal pak, pertengkaran mulut itu membuat aku gelap mata, karena baru bangun tidur istri aku ngajak ribut," katanya dihadapan polisi.(SN)
No comments:
Post a Comment