Edar Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

PALI -- Berniat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dua pelaku masing-masing bernama Candra (31) dan Andi (30) keduanya warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diringkus jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang dan Reskrim Polsek Penukal Abab saat keduanya melintas di jalan Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang, pada Sabtu lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan pelaku ini bermula dari anggota Reskrim Polsek Penukal Abab menginformasikan melalui via telpon ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, bahwa ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BG 2829 CR yang diduga membawa Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Tanah Abang

Kemudian kapolsek memerintahkan kepada Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas info tersebut, lalu Kanit Reskrim berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab selanjutnya anggota Reskrim Penukal Abab bergabung dengan Polsek Tanah Abang untuk melakukan pengejaran.

"Ternyata sepeda motor tersebut melintas di Jalan Umum Desa Muara Sungai, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tanah Abang dan Anggota Reskrim Polsek Penukal Abab memberhentikan kedua orang tersebut namun, salah satu pelaku membuang benda yang dibungkus plastik klip ke arah sawah yang berada di pinggir jalan." Jelas Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni.

Setelah berhasil diamankan, dikatakan Kapolsek, kedua pelaku tersebut juga didapati membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu. Setelah itu petugas juga mencari benda yang dibuang oleh pelaku tersebut.

"Setelah didapati ternyata benda tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 21,38 gram yang terbungkus dalam satu kantong klip bening. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tanah Abang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." imbuhnya

Selanjutnya Sofyan juga menjelaskan bahwa kedua pelaku akan di kenakan pasal berlapis, sebab, selain mebawa barang haram pelaku juga menguasai senjata tajam.

"Pelaku kita ancam dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." tandasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts