PALI -- Gunawan alias Gun (34) warga Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk tim elang Reskrim Polsek Talang Ubi karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa korbannya bernam Leopaska, seorang karyawan swasta yang menghuni mess PT Santika Kelurahan Talang Ubi Timur.
Pelaku Gun ditangkap pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 14.10 WIB saat pelaku ini berada di rumahnya setelah polisi melalukan penyelidikan atas dasar laporan korbannya dengan bukti LP / B / 180 / VIII / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 09 Agustus 2018
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono bahwa kejadian tersebut bermula pada Kamis 9 Agustus 2018 lalu sekira pukul 04.00 WIB saat korban sedang tidur di Mess tersebut.
Setelah pagi hari saat korban bangun dari tidurnya, korban melihat handphone miliknya yang di letakkan di kamar samping korban tidur ternyata sudah hilang,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
"Berdasarkan laporan tersebut Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan di ketahui pelakunya adalah Gun," ungkap Kapolres melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Nasron Junaidi, Minggu (9/9).
Setelah diketahui identitas pelaku, dikatakan Nasron bahwa Tim Elang mencari keberadaan pelaku.
"Mendapat informasi bahwa pelaku Gun sedang berada di rumahnya, Tim elang langsung menuju ke TKP kemudian melakukan penangkapan terhdap pelaku bersama dengan barang buktinya berupa handphone," tukasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ikut diamankan dijelaskan Nasron berupa satu unit handphone merk Apple Iphone 7, satu unit handphone merk Apple IPhone 5 dan satu unit handphone jenis Ipad merk Apple.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun," tandasnya.(red)
No comments:
Post a Comment