Hewan Kaki Empat Harus Dikandangkan, Hiburan OT Juga Dibatasi, Begini Tujuannya

PALI--Memelihara ketertiban umum pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) keluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup),yakni Perbup nomor 28 Tahun 2018 tentang hewan ternak berkaki empat dan Perbup nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan hiburan orgen tuggal, orkes band dan hiburan menggunakan musik elektronik.

"Hewan ternak yang berkeliaran sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban jiwa, akibat hewan yang berkeliaran juga sering terjadi perselisihan antara warga dan pemilik hewan. Oleh karena itulah Perbup ini dikeluarkan," jelas Plt Sekda PALI Syahron Nazil saat membuka sosialisasi Perda dan Perbup Kabupaten PALI, Kamis (6/9) di gedung Pesos Komplek Pertamina.

Selain menertibkan hewan liar, Perbup membatasi penyelenggaraan hiburan orgen tunggal juga dikeluarkan dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta narkoba.

"Mari bersama-sama bergandengan tangan untuk mendukung peraturan bupati ini dan mendukung pemberantasan narkoba. Tentunya timbulnya Perbup ini ada pro dan kontra, itu sesuatu yang wajar. Tetapi percayalah keputusan ini yang menjadi prioritas nasional itu dalam rangka melindungi anak cucu kita, apalagi remaja saat ini sangat rentan terhadap pengaruh narkoba," imbuhnya.

Sementara itu, Zulkopli, Plt kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PALI yang menjadi penyelenggara kegiatan tersebut menerangkan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah mewujudkan masyarakat taat hukum menuju PALI Cemerlang juga menginginkan generasi yang sehat.

"Sering kita laksanakan kegiatan penertiban hiburan orgen tunggal. Dalam hal ini, pemerintah tidak melarang menggelar hiburan orgen tunggal atau sejenisnya, tetapi yang perlu dipatuhi adalah waktu penyelenggaraannya jangan sampai melebihi batas izin yang telah dikeluarkan kepolisian," urai Zulkopli.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menegakan Perbup yang telah dikeluarkan. "Sangsi jelas telah tertuang pada isi Perbup tersebut apabila dengan sengaja dilanggar, jadi kami berharap kerjasama seluruh elemen masyarakat agar Perbup pembatasan hiburan orgen tunggal ini bisa diterapkan guna melindungi generasi penerus kita dari ancaman narkoba, serta Perbup binatang berkaki empat untuk meningkatkan ketertiban umum," tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, Pemkab PALI melalui Sekda memberikan penghargaan terhadap anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimmas) yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts