PALI --Tim khusus yang dibentuk pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menyelesaikan permasalahan terkait adanya sengketa lahan yang tengah dibangun PT Energate Prima Indonesia (EPI) untuk jalan khusus angkutan batubara, diklaim beberapa orang warga yang mengaku pemilik sah lahan itu akhirnya merekomendasikan pihak perusahaan tersebut untuk melanjutkan proyek pembangunan jalan itu yang sempat distop secara sepihak oleh warga tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Plt Sekda PALI Syahron Nazil selaku ketua tim khusus bahwa rekomendasi tersebut hasil dari kinerja timnya yang mengkroscek dilapangan serta berkat bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Dalam hal ini kita tidak memihak salahsatu pihak, tetapi fakta dilapangan seperti itu. Bahwa perusahaan telah melalui tahapan pembebasan lahan sesuai aturan, yakni dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum pembangunan jalan dimulai," ungkap Sekda, Selasa (18/9).
Untuk itu, Sekda berharap semua elemen yang berselisih bisa menerima hasil kerja tim, kooperatif dan yang tidak puas dengan hasil itu agar tidak melakukan aksi yang tidak terpuji.
"Tim ini bukan hanya terdiri dari Pemkab saja, tetapi melibatkan instansi berkompeten, seperti BPN dan kepolisian. Jadi selain data kita kumpulkan juga lahan yang dipermasalahkan diukur oleh BPN," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Rusdi membenarkan bahwa hasil kerja tim khusus memutuskan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT EPI tidak ditemukan pelanggaran.
"Laporan hasil kerja kami telah ditandatangani pak Bupati setelah tim khusus bekerja dari pembentukan, pengumpulan data, investigasi sampai pengecekan lahan dan pengukuran. Apabila ada pihak yang keberatan, silahkan ajukan melalui jalur hukum, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimilikinya," tandasnya.
Terpisah, Kim Hyo Jek, Direktur Operasional PT EPI mengaku meski keputusan tim khusus telah dikeluarkan, tetapi warga yang mengklaim lahan pada lokasi pembangunan jalan khusus angkutan batubara masih bertahan dan portal untuk memagar jalan belum dicabut.
"Kondisi ini akan kita sampaikan ke tim khusus agar ditindaklanjuti, sebab proyek pembangunan jalan itu sudah lebih satu bulan terhenti, akibat masalah ini," terang Mr Chris, sapaan Direktur Operasional PT EPI.
Diketahui sebelumya, pada Selasa (7/8/2018), beberapa warga menyetop pekerjaan pembangunan jalan baru khusus batubara yang berlokasi di wilayah Desa Persiapan Batu Tugu Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Imbas kejadian itu, pihak PT EPI mengaku alami kerugian tidak sedikit, karena pekerjaan jalan terhenti, sementara pekerja dan peralatan yang disewanya harus tetap dibayar. Bahkan pihak perusahaan menyatakan bahwa kerugian dari aksi sepihak itu mencapai milyaran rupiah.
No comments:
Post a Comment