PALI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, Kamis (20/9) di kantor KPUD PALI dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung ketua KPUD PALI H. Hasyim SE, M.Si didampingi Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Santosa, divisi hukum, Avintri Sandi, divisi tekhnis dan Adi Candra, divisi perencanaan dan data.
"Sebenarnya kami merasa tidak enak, karena hampir setiap hari mengundang Parpol, tetapi itu aturannya sesuai tahapan yang harus kami sampaikan. Untuk kampanye dimulai tanggal 23 September 2018," ujar H.Hasyim.
Pada tahapan kampanye, dijelaskan H.Hasyim ada larangan yang tidak boleh dilanggar.
"Seperti mempersoalkan lambang negara, membahayakan negara, unsur sara merupakan larangan berkampanye. Ada juga larangan lainnya yang harus dipatuhi seluruh Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg," tukasnya.
Alat Peraga Kampenye (APK) ditegaskan ketua KPUD PALI bahwa tidak boleh dipasang ditempat-tempat, sekolah bahkan tiang listrik juga tidak boleh.
"Pemasangan APK boleh dipasang dilokasi-lokasi yang telah ditetapkan, karena meskipun dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan, maka Bawaslu pasti mencabutnya," tandasnya.
Mekanisme kampanye dipaparkan Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD PALI, termasuk ukuran APK ditentukan KPU serta jadwal kampanye dan larangan yang tidak boleh dilanggar peserta Pemilu.
Adapaun larangan kampenye, dijabarkan Adella bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. Melalukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Larangan selanjutnya adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat APK peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta Pemilu dalam bentuk pemasangan atribut atau APK yang memuat tanda gambar beserta nomor urut Parpol peserta Pemilu ditempat umum atau mempublikasikan melalui media cetak dan elektronik diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU," beber Adella.
Terlepas pengawasan, dikatakan Adella merupakan wewenang Bawaslu. "KPU sudah menjelaskan larangan, untuk pengawasan dan sangsi wewenang Bawaslu selaku pengawas Pemilu," pungkas Adella. (red)
No comments:
Post a Comment