Warga Pali Diimbau Rekam E KTP Kalau Tidak Mau Datanya di Blokir

PALI -- Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) ke II Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 September 2018 di Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan Tema


'Tuntaskan Rekam Cetak KTP-el, Sukseskan Pemilu 2019', Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghimbau kepada seluruh penduduk wajib KTP atau berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman.

"Yang belum melakukan perekaman KTP-el dianjurkan untuk melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan atau di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Melakukan perekaman tidak dipungut biaya/gratis dengan membawa Fotocopy KK," ungkap Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI, Kamis (20/9).

Sebab dikatakan Rismaliza bahwa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el bagi perekaman KTP-el berstatus Print Ready Record (PRR), serta penggantian KTP-el rusak maupun hilang.

"Bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 maka datanya akan di Blokir

dan akan di aktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau Kecamatan," tandasnya.

Untuk pelayanan, diakui Rismaliza bahwa Disdukcapil tidak pernah libur. "Sabtu dan Minggu bahkan saat tanggal merah pun kami tetap buka. Tak cukup membuka pelayanan setiap hari, kami juga lakukan jemput bola dan pelayanan ditempat-tempat yang tengah melakukan kegiatan massal," pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts