PRABUMULIH – Heriansyah (22) warga jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kali ini harus berurusan dengan polisi
Dirinya diringkus Team Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih karena laporan Nisca Rini (32) warga jalan Kelekar RT.01 RW.01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, selasa (4/9/18) sekitar pukul 12.30 wib
Dalam dasar lapor polisi No : Lp/B-285/IX/2018 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, Minggu ,tgl 2 September 2018 korban mengaku telah kehilangan telepon selular (HP) miliknya didalam rumah yang diduga dicuri oleh pelaku
Kejadian tersebut bermula saat korban merasa rumahnya telah dibobol orang saat dirinya tidak ada dirumah, pelaku membobol rumah korban melalui pintu jendela dapur yang telah dirusak
Melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, petugas bersama team langsung terjun (TKP) untuk mencari dan menelusuri kejadian pencurian itu
Dengan data dan informasi yang didapat petugas gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada dikawasan jalan lingkar Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur
Tanpa membuang waktu petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap Heriansyah yang diduga kuat sebagai aktor utama melakukan pencurian dirumah korban
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa dua buah Telepon selular merk Samsung
Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPTU Eem Supriyatna membenarkan kejadian tersebut
“benar tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyelidikan lebih lanjut” tukasnya
Akibat kejadian tersebut korban menbalami kerugian sekitar Rp.2.5 juta dan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan paling lama lima tahun penjara (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment