Terkait Surat Pemberitahuan Tentang Bacaleg Berstatus TKS Harus Mundur, Begini Penjelasan KPUD PALI

PALI--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H.Hasyim dalam diskusi dengan sejumlah Parpol di Bumi Serepat Serasan yang mendatangi sekretariatnya pada Senin (3/9) yang ingin mengklarifikasi terkait surat KPUD PALI tertanggal 29 Agustus 2018 tentang Bacaleg berstatus TKS harus mundur menerangkan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat dari KPU Provinsi.

Karena sebelumnya ada gonjang-ganjing terkait adanya nama Bacaleg yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di pemerintah kabupaten PALI.

Dijelaskan H. Hasyim bahwa untuk menegaskan kejelasan Bacaleg berstatus honorer/TKS boleh nyaleg atau harus mundur, maka KPUD PALI melayangkan surat kepada KPU provinsi pasca mengeluarkan DCS dan adanya tanggapan masyarakat terkait persyaratan Bacaleg Pemilu 2019 tertangal 14 Agustus 2018 yang isinya adalah berdasarkan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Sehubungan dengan peraturan KPU tersebut, KPUD PALI memohon kejelasan tentang pasal 7 ayat 1 huruf o yang berbunyi 'bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai penjabat negara lainnya, direksi, komisaris ,dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lainya  yang anggarannya bersumber dari keuangan negara'.

"Dalam isi surat itu, kami meminta petunjuk dari KPU provinsi apakah pegawai honorer/TKS yang honorariumnya bersumber dari APBD termasuk objek yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1 huruf o atau tidak?," terang H. Hasyim, Selasa (4/9).

Setelah surat dilayangkan, diakui ketua KPUD PALI keluar surat balasan dari KPU provinsi dengan nomor surat 1341/PL.01.4-SD/16/Prov/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 yang isinya ada dua poin, dimana poin pertama bahwa calon anggota DPRD, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota mengundurkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa,perangkat desa, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sedangkan poin kedua adalah sehubungan dengan angka diatas, dalam proses pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2019 terdapat bakal calon berstatus sebagai honorer /TKS yang honorariumnya berasal dari APBD maka ketentuan diatas untuk dipedomani.

"Setelah ada surat balasan dari KPU provinsi, kemudian kita tindaklanjuti surat dari provinsi itu dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 270/KPU.Kab-006.111804/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 yang disampaikan kepada Parpol bahwa setiap Bacaleg berstatus Honorer /TKS yang honorariumnya berasal dari APBD maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri," tukasnya.

Sebelumnya saat diskusi, Devi Harianto, ketua DPC Partai Demokrat kabupaten PALI yang dalam kesempatan itu menjadi koordinator parpol mengatakan bahwa surat edaran yang dikirimkan KPUD PALI seolah-olah telah menjebak parpol yang ada di Bumi Serepat Serasan.

"Karena kenapa, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah setiap bakal calon sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya KPUD PALI dalam hal ini seolah-olah menjebak parpol. Kalau dari awal aturan itu diterapkan, tidak mungkin bagi parpol di PALI mengusung Bacaleg yang bekerja sebagai tenaga honorer," ungkap Devi.

Ditambahkan Devi bahwa tenaga honorer dalam pandangannya tidak mengikat karena bukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Untuk itu, kami meminta agar surat edaran itu dicabut. Agar tidak membuat kegaduhan di kabupaten PALI," pintanya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts