PALI -- Inginkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, baik itu Pileg maupun Pilpres berjalan dengan sehat, bersih, tertib, aman dan lancar serta jauh dari berbagai bentuk pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau agar seluruh Parpol atau Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang menurut aturan masuk kategori pelanggaran.
Seperti tidak melakukan kegiatan kampanye rapat umum atau kampanye akbar sebelum tanggal 24 Maret 2019. Sebab diungkapkan Basrul, salahsatu komisioner Bawaslu PALI bahwa masa kampanye akbar dimulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Tidak boleh juga memasang iklan di masa, baik itu media cetak,media elektronik dan media jaringan. Mengingat pelaksanaan kegiatan kampanye itu belum waktunya," ungkap Basrul, Kamis (11/10).
Yang diperbolehkan saat ini dijelaskan Basrul adalah rapat konsolidasi internal Parpol, dan sosialisasi yang sifatnya terbatas.
"Artinya tidak diperbolehkan mengumpulkan masa diruangan terbuka dengan menyampaikan visi misi Parpol maupun Caleg," tukasnya.
Untuk sanksi, ditegaskan Basrul akan diberikan kepada Parpol maupun Caleg yang melanggar. "Saat ini belum kita temukan kegiatan kampanye akbar atau pun iklan di media masa. Tetapi apabila ada pelanggaran, maka sanksi pertama adalah sanksi administrasi," tandasnya.
Surat edaran diakui Basrul telah disebar ke seluruh Parpol peserta Pemilu yang ada di Bumi Serepat Serasan.
"Selain itu, kita juga meminta Parpol peserta Pemilu agar menyampaikan Tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi ke KPU agar seluruh kegiatan Parpol terpantau," tutupnya
No comments:
Post a Comment