PALI -- Setelah adanya pemberitahuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menghimbau warga Bumi Serepat Serasan yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Imbasnya, warga menyerbu kantor Disdukcapil di Jalan Meredeka KM 9 Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi untuk mengurus administrasi kependidukannya. Sebab menurut Slamet, salahsatu warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara yang mendatangi Disdukcapil mengaku khawatir data kependudukannya di blokir oleh pemerintah pusat.
"Saya takut data KTP saya diblokir, sebab sampai saat ini KTP-el saya belum kunjung dicetak. Setelah saya datangi kantor Capil, ternyata data saya ganda, karena memang saya pernah melakukan perekaman Di Lampung," kata Slamet, Senin (8/10).
Dia disarankan melengkapi berkas persyaratan temasuk menyerahkan KTP-el semula. "Terpaksa saya harus membuat surat pindah dari Lampung, kalau tidak, KTP saya tidak akan keluar," imbuhnya.
Hal sama diungkapkan Aan, warga Desa Betung Kecamatan Abab. Dirinya membawa anggota keluarganya datang ke kantor Disdukcapil untuk lakukan perekaman.
"Selama ini kami sibuk di kebun, sehingga tidak ada waktu mengurus KTP. Karena saat ini, ngurus KTP tidak bisa diwakilkan. Tetapi karena ada himbauan dari pak Kades untuk segera lakukan perekaman, maka kami datang ke Capil," ucapnya.
Sebelumya, Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI mengumumkan himbauan yang menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) ke II Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 12-14
September 2018 di Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan Tema
'Tuntaskan Rekam Cetak KTP-el, Sukseskan Pemilu 2019'.
Himbauan ditunjukan terhadap seluruh penduduk wajib KTP atau berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman sebelum tanggal 31 Desember 2018. Apabila dalam waktu tersebut belum juga melakukan perekaman, maka pemerintah pusat akan memblokir data kependudukannya.
No comments:
Post a Comment