PALI -- Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mengundurkan diri lantaran pindah partai untuk kembali maju pada Pileg 2019 mendatang, mendapat permasalahan. Karena PAW dari PPP digugat kadernya yang mengklaim mendapatkan suara dibawah Aka Cholik Darlin pada Pileg 2014 lalu, dimana Aka Cholik pindah partai dari PPP yang kini terdaftar pada DCT di PKS.
Gugatan Samsiar, kader PPP melalui kuasa hukumnya Riasan Syahri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, yang menurut kuasa hukum Samsiar, bahwa ada lima nama yang bakal digugat, yakni PPP itu sendiri, Aswawi Mansur yang bakal menggantikan Aka Cholik, KPUD PALI, DPRD dan Bupati.
Menyikapi bakal adanya gugatan PAW dari kuasa hukum Samsiar, ketua DPRD PALI Drs Soemarjono mengemukakan bahwa gugatan Samsiar sah-sah saja. Tetapi apabila gugatan ditujukan kepada DPRD dan Bupati, itu tidak mendasar.
"Saya sikapi gugatan itu keliru, sebab proses PAW PPP belum diteruskan. Memang kami dari dewan telah mengajukan rekomendasi nama pengganti Aka Cholik ke KPU, tetapi hingga kini rekomendasi dari KPU itu belum kita teruskan," ungkap ketua DPRD PALI, Senin (8/10).
Diakuinya bahwa DPRD PALI memerintahkan Sekwan untuk menyampaikan surat terhadap PPP agar melampirkan nama pengganti Aka Cholik tidak dalam sengketa saat mengajukan PAW.
"Untuk gugatan kita akan ikut aturan yang berlaku. Tetapi untuk PAW, tidak akan kita teruskan ke Gubernur yang melalui Bupati, apabila sengketa diinternal PPP masih terjadi. Jadi apabila sudah inkrah dan dibuktikan dengan putusan pengadilan, baru akan kita teruskan proses PAW dari PPP," tukasnya.
Sedangkan untuk PAW dari PKPI, Soemarjono menyatakan tidak ada kendala. Sementara menanggapi rencana Adi Warsito yang bakal mensomasi dirinya juga Sekwan, disikapinya dingin.
"Ya aturannya seperti itu, apabila sudah mengundurkan diri, ya harus berhenti. Kalau masih bekerja dan masih menerima honor, sementara pernyataan pengunduran diri sudah ada, pasti jadi temuan BPK bahkan KPK," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Samsiar melalui kuasa hukumnya Riasan Syahri menggugat rencana PPP mengajukan nama Aswawi Mansur sebagai pengganti Aka Cholik yang mengundurkan diri. Karena, menurut Riasan, sesuai aturan, PAW berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pileg 2014, dimana nama Samsiar yang seharusnya diajukan PPP.
Sedangkan yang dilakukan saat ini, PPP malah mengusulkan nama lain yang perolehan suaranya pada Pileg 2014 lalu jauh dibawah Samsiar.
Untuk PAW PKPI, Adi Warsito keberatan dan akan mensomasi ketua DPRD dan Sekwan, karena menurut Adi Warsito, PAW ditandai setelah ada pelantikan pengganti dirinya dan sudah melakukan serah terima, tetapi faktanya, dirinya sudah diberhentikan dari segala kegiatan di dewan PALI termasuk menghentikan hak-haknya.
No comments:
Post a Comment