Cetak KIA di PALI Capai 50,32 Persen

PALI -- Pentingnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah umur 17 tahun sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah disuatu kabupaten /kota juga untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, Dinas Kependidukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mendorong masyarakat agar mengurus KIA bagi anaknya.

Sebab, dijelaskan Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI bahwa manfaat KIA selain sebagai identitas diri, juga untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan atau di rumah sakit.

"Manfaat lainnya adalah untuk pembuatan dokumen keimigrasian. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.Untuk berbagi keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi bagi anak yang berdomisili di Kabupaten /kota," jelas Rismaliza, Selasa (9/10).

Diakuinya, sejak di launching pada tanggal 12 April 2017 lalu, Rismaliza menyatakan saat ini dari jumlah anak yang terdata 56.485 sudah tercetak 28.427 KIA.

"Target kita sampai 2018 ini 50 persen, tetapi kita sudah melampauinya, karena saat ini sudah 50,32 persen KIA dicetak. Namun, kita terus sosialisasikan dan kita lakukan jemput bola agar seluruh anak di PALI memiliki KIA," tukasnya.

Untuk kendala mengurus KIA maupun pencetakan KIA, dikatakan Rismaliza tidak ditemukan. "Kita menggugah kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA bagi anaknya. Sebab, ketika kita lakukan pelayanan KIA, baik itu di kantor Disdukcapil maupun jemput bola, tidak ada kendala yang dialami. Jadi upaya kita saat ini untuk mendorong masyarakat mengurus KIA adalah meyakinkan masyarakat akan pentingnya KIA bagi seorang anak," pungkasnya.
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap