PALI -- Kabar baik bagi seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta tenaga honorer, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkugan Pemkab PALI lakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh pegawainya yang berstatus TKS atau honorer.
Artinya, seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berstatus TKS atau honor terdaftar jadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan seluruh OPD di Rumah Makan Buana KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi, Selasa (9/10).
"Seluruh OPD, tanpa terkecuali lakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Ini bukti kepedulian pak Bupati PALI terhadap seluruh pegawai non PNS, yang menghendaki pagawai mendapat perlindungan kerja saat menjakankan tugasnya," ungkap Usman Dani, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI.
Sementara itu, Yuce Ferlianty, Pps Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengemukakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara OPD Kabupaten PALI dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim merupakan turunan dari MoU antara Bupati PALI dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu yang menghendaki seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honorer untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kebetulan Kabupaten PALI masuk dalam wilayah kerja kami, untuk itu penandatanganan kerjasama ini kita lakukan. Saat ini masih pendataan oleh masing-masing OPD, dan seluruh TKS maupun honorer resmi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, apabila data lengkap dan iuran sudah kami terima," terang Yuce.
Untuk tahun 2018, dijelaskan Yuce bahwa baru ada dua program yang bakal diterima anggota BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PALI.
"Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya, apabila pegawai Pemkab PALI saat kerja maupun saat berangkat kerja atau pulang kerja mengalami kecelakaan, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh. Selain itu ada jaminan kematian, yang akan menerima sebesar Rp 24 juta/jiwa, bahkan yang bunuh diri pun kita keluarkan jaminan kematian dengan jumlah yang sama. Untuk tahap selanjutnya akan dijajaki kerjasama untuk jaminan hari tua," urainya. (Marsindo)
No comments:
Post a Comment