Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor matic dipepet dua remaja yang hendak menjambret satu unit telepon selular (HP) yang ditaruh korban didalam box depan motor, kedua pelaku yakni Erki Saputra warga Rt.01 Rw.01 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat bersama rekannya Leo Weresko yang sudah lebih dulu menjalani hukuman berusaha mengambil HP milik korban
Naas bagi kedua pelaku saat kejadian berlangsung motor pelaku terjatuh dan tersungkur ketepian jalan, melihat kejadian itu warga sekitar langsung menangkap pelaku Leo bersama motornya. Saat kejadian pelaku Ikek mencoba kabur dari kerumunan massa dengan berlari masuk kehutan
"Sepeda motor pelaku saat digunakan dalam aksi jambret dijalanan"
Setahun silam berlalu kejadian percobaan penjambretan di depan Rumah makan Danau Beringin Kelurahan Sukaraja Petugas gabungan tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku Erki alias Ikek dikediamannya sekitar pukul 02.30 Wib, setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kamis (4/10/18)
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutaurul, SIK.MH melalui Kanit Reskrim AIPDA Eem Supriyatna membenarkan dirinya bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku
“semalam pelaku sudah kita amankan, sempat terjadi drama kejar-kejaran karena pelaku bersembunyi diatap rumah mungkin karna ketakutan” ungkapnya
Pelaku beserta barang bukti yang didapat dari TKP sudah diamankan dikantor Polres Prabhmulih untuk dilakukan menyelidikan, lanjut Eem
Dalam kasus yang menjerat pelaku Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. (Bio/Tau)
No comments:
Post a Comment