PALI -- Tim elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, pimpinan Ipda Nasron berhasil meringkus tiga pelaku diduga pemuja narkotika jenis sabu-sabu yakni, Dori (18), Roji (21) yang tercatat sebagai warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara dan Destrianto (39) warga Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, saat sedang berpesta barang haram tersebut.
Pengerebekan tersebut berlangsung, Kamis (27/9) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah Destrianto di Talang Jawa, bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas seringnya berpesta sabu-sabu di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan info bahwa ada lima orang sedang berpesta sabu bersama. Langsung saja petugas merapat kelokasi kejadian, dan mendobrak pintu rumah pelaku. Sontak lima orang ini langsung melarikan diri.
Dua dari lima pelaku kabur melalui jendela belakang rumah. Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu seharga Rp300 ribu, alat isap sabu (bong), timbangan digital, dompet, heandpone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu ditemukan.
"Kedua pelaku buron yakni Us dan Rz sudah diketahui identitasnya, dan saat ini anggota kita tengah melakukan pengejaran terhadap keduanya. Untuk ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Dijelaskanya, ketiga pelaku terancan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku akan diancam dengan kurungan diatas lima tahun penjara. Dan kita terus lakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya," tegasnya.
Sementara, pengakuan Dori, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Dr (DPO) dengan cara menggadaikan heandpone miliknya. "Gadai hp aku pak, dapat paket kecil ini, rencananya kami mau pakai sendiri." aku penganguran ini dihadapan petugas.
No comments:
Post a Comment