PALI -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya, PAW yang diusulkan PPP atas nama Aswawi Mansur yang menggantikan Aka Cholik Darlin yang pindah partai politik untuk maju lagi pada Pileg 2019, digugat Samsiar, Caleg yang memperoleh suara dibawah Aka Cholik pada Pileg 2014 lalu.
Hal itu diakui Samsiar saat dihubungi media ini, tetapi untuk proses gugatan diserahkan kepada pengacaranya.
"Untuk lebih lanjut proses gugatan, silahkan hubungi tim pengacara saya," katanya.
Sementara itu, Riasan Syahri, pengacara Samsiar membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap usulan PPP yang menyodorkan nama Aswawi Mansur untuk PAW menggantikan Aka Cholik Darlin.
"Gugatan itu nomor perkaranya nomor 14, yang kita gugat adalah PPP, Aswawi, KPU, DPRD dan Bupati. Karena prosesnya dari partai ke DPRD kemudian ke Bupati. Mereka inilah yang membuat rekomendasi jadi harus bertanggungjawab," ungkap Riasan.
Dikatakannya bahwa sesuai aturan PAW bahwa pengganti anggota dewan yang mengundurkan diri seharusnya sesuai urutan perolehan suara pada Pileg 2014 lalu, tetapi pada faktanya, penunjukan PAW tidak sesuai prosedur.
"Sementara perolehan suara pada Pileg 2014 lalu dibawah Aka Cholik adalah Jon Nedi. Tetapi karena yang bersangkutan juga pindah partai, secara aturan harus dibawah Jon Nedi yakni Samsiar. Tetapi, kenapa nunjuk Aswawi, sementara Samsiar masih kader PPP dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Ditambahkan Riasan, bahwa diperkirakan pihak-pihak tergugat bakal dipanggil pengadilan negeri dalam waktu dekat ini.
"Untuk memproses gugatan adalah wewenang pengadilan, tetapi saat ini gugatan telah berjalan, dan kita akan perjuangkan kebenarannya sesuai hukum dan aturan yang ada," tandasnya.
Terpisah Rizal Kenedi, Sekjen DPW PPP provinsi Sumatera Selatan mempersilahkan pihak Samsiar untuk menggugat PAW yang diajukan PPP.
"Upaya hukum boleh dilakukan setiap warga negara, dan apabila ada panggilan dari pengadilan, kita siap menghadapinya. Yang namanya PAW adalah hak partai termasuk pengajuan nama pengganti," terang Rizal Kenedi, Kamis (4/10).
Untuk status Samsiar, dijabarkan Rizal Kenedi bahwa Partai politik itu terus bergerak, dengan kompetensi yang tinggi dengan harapan seluruh kader untuk aktif dan berkomitmen membesarkan partai. Jadi mereka atau kader yang tidak aktif artinya dianggap tidak berkomitmen, kemudian diambil sangsi pemberhentian oleh partai.
"Termasuk saudara Samsiar yang dinilai tidak aktif. Memang sangat kita sayangkan yang bersangkutan tidak pernah aktif, tetapi sesuai AD/ART partai dan hak partai melakukan pemberian sangsi terhadap Samsiar dengan diberhentikan," tukasnya.
No comments:
Post a Comment