PALI - Alat Peraga Kampanye (APK) bagi seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu mulai disalurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (26/11) di Gudang KPUD PALI.
Penyaluran APK Pemilu legislatif langsung dibagikan ketua KPUD PALI H. Hasyim didampingi seluruh komisioner disaksikan Bawaslu PALI.
"Untuk masing-masing Parpol menerima 10 buah Baliho dan 16 buah spanduk, dan alhamdulillah seluruh Parpol mengabil APK Pemilu," ujar H Hasyim.
Tak hanya APK Pemilu legislatif, H Hasyim juga menyebutkan bahwa APK Pilpres dan DPD juga serentak dibagikan.
"Namun untuk APK Pilpres dan DPD belum ada yang mengambil. Dan apabila ada tim sukses pasangan presiden maupun DPD yang akan mengambil silahkan hubungi kami atau datang langsung ke Gudang KPUD PALI disamping Mapolsek Talang Ubi sampai tiga hari sebelum hari H, tetapi kalau bisa secepatnya," tukasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu PALI Heru Muharom melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat serta antar Lembaga Iwan Dedi S. Kom menegaskan bahwa APK yang selama ini terpasang banyak yang tidak sesuai anjuran KPU.
Dan rencananya dikatakan Iwan Andi bahwa pada Desember, Bawaslu berencana menertibkan APK yang melanggar yang telah dipasang masing-masing Caleg maupun Parpol. "Tetapi sebelumnya kita akan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk mensosialisasikan APK yang diperbolehkan. Sebab, saat ini banyak APK tidak sesuai, dan akan kita tertibkan. Penertiban akan diutamakan pada tempat-tempat yang dilarang dan melanggar estetika keindahan kota," tandasnya
No comments:
Post a Comment