Gugatan Terkait PAW PPP PALI Akhirnya Dicabut

PALI -- Kemelut Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sempat diwarnai tarik ulur akibat adanya gugatan dari pihak Samsiar, yang mengklaim bahwa pihaknya yang sepatutnya diangkat sebagai pengganti Aka Cholik Darlin anggota DPRD PALI yang mengundurkan diri karena maju sebagai peserta Pileg 2019 namun pindah partai politik, akhirnya menemukan titik terang.

Bahkan, proses PAW tinggal menunggu SK dari Kementerian melalui Gubernur. Hal itu dikatakan Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono, menurutnya bahwa sengketa PAW sudah selesai dan yang bakal menggantikan Aka Cholik Darlin atas nama Aswawi Mansur.

"Sudah kita proses dan teruskan ke Bupati untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur. Polemik PPP sudah tidak ada masalah, dan pelaksanaan PAW tinggal menunggu proses saja, lebih cepat lebih baik," ungkap Soemarjono, Kamis (8/11).

Sementara untuk PAW PKPI, diakui Soemarjono dari awal tidak mengalami kendala. "Kini PKPI dan PPP hanya menunggu SKnya saja," tukasnya.

Perseteruan terkait PAW PPP sudah selesai dinyatakan juga Riasan SH, pengacara Samsiar. Bahwa awalnya memang pihaknya mengajukan gugatan terhadap Aswawi Mansur, PPP PALI, KPUD, DPRD dan Bupati.

"Kita sudah mendapatkan nomor perkaranya, yakni nomor 14 Khusus Parpol (Suspol). Namun ditengah perjalanan, rupanya ada kesepakatan antara Samsiar dan pihak tergugat. Atas dasar itu, maka kita cabut gugatan tersebut," jelas Riasan
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts