PALI -- Terdakwa Suari bin Asli warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal utara Kabupaten PALI, terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun atas pasal 362 yang dikenakan padanya karena mencuri tiga batang kayu dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (8/11).
Dalam sidang singkat sekitar pukul 15.15 wib, yang dipimpin oleh hakim ketua Arpisol, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa.
Sementara itu, pengacara terdakwa Riasan Syahri SH usai sidang saat diwawancarai mengatakan, saat ini kita lihat fakta persidangan seperti apa hasilnya. “Saat ini kami baru mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim, dan selanjutnya akan kita tunggu sidang selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, berdasrkan keterangan keluarga terdakwa yakni Mingson yang ditemui di sela sidang mengataakan, peristiwa pelaporan oleh Asri AG selaku anggota DPRD Kabupaten PALI ini bahwa terdakwa dituduh melakukan pencurian kayu stager milik pelapor sebanyak 160 batang dan tiga batang pohon yang digunakan terdakwa untuk membangun rumah.
Padahal, jelas Mingson, terdakwa tidak pernah melakukan pencurian kayu tersebut. “Kalau memang adik saya mencuri kayu tersebut, pasti ada sisa atau paling tidak ada saksi yang melihat kejadian yang dilakukannya. Kenyataanya, sisa kayu tidak ada. Padahal lagi, misalkan ada, kayu sebanyak itu pasti ada sisa,” jelas Mingson.
Mingson juga menjelaskan, di kebun miliki Asri tidak ada kayu yang bisa digunakan untuk stager dalam membangun rumah. “Kebunnya itu kebun karet. Dan tidak ada pohon yang bisa digunakan untuk stager. Jadi jelas tidak mungkin bila mengambil kayu dari kebunnya,” terang Mingson lagi.
Memang. Tambah Mingson, sebelumnya Asri pernah menyuruh terdakwa Suari memindahkan rumahnya yagn berada persis didepan tanah kebun milik pelapor denganmemberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 10 juta dan 5 sak semen dengan alasan, tanah yang dimilikinya itu akan di hibahkan untuk pembangunan puskesmas dan tidak elok bila ada bangunan rumah milik terdakwa didepannya nanti.
“Karena menganggap nilai yagn diberikan oleh Asri tidak sesuai, maka adik saya menolaknya. Dan kalau memang tetap akan memindahkan rumah tersebut, atau menghancurkan, silakan dilakukan sendiri karena adik saya tidak sanggup untuk melakukan hal tersebut,” terang Mingson.
Mingson juga menjelaskan, memang tanah yang saat ini dibangun rumah oleh adiknya ini merupakan tanah yang dulunya digunakan untuk jalan, namun setelah jalan dipindah, dan tanah tersebut terbengkalai selama puluhan tahun, Suari berinisiatif menimbun dan membangunnya menjadi rumah yang saat ini ditempatinya.
“Entah alasan apa yang membuat seorang anggota dewan tega melakukan hal ini kepada adik saya. Seharusnya, mereka ini mengayomo kami sebagi warganya. Bukan malah membuat kami ini rakyat biasa menjadi mendapatkan musibah seperti ini,” harapnya.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi adalah, terdakwa menebang kayu jenis stager dengan diameter kurang lebih 5 cm sebanyak 160 buah di lahan milik pelapor H Asri AG. Selain kayu stager, terdakwa juga menebang kayu jenis seru dan pulai dengan diameter kurang lebih 35 cm dan diolah menjadi matrial guna membangun rumah terdakwa dengan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
No comments:
Post a Comment