Keluarga Korban Pesawat Jatuh Asal Pali Gugat Boeing Company di AS

JAKARTA - Perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing Company, kembali digugat keluarga korban pesawat Lion Air nomor penerbangan JT610 yang jatuh 13 menit setelah lepas landas, akhir Oktober lalu.
Gugatan terbaru ini telah diajukan ke Pengadilan Distrik AS oleh Floyd Wisner, pengacara yang khusus menangani kasus-kasus penerbangan dari kantor Wisner Law Firm, Chicago, AS.
Ada tiga keluarga korban yang mengajukan gugatan, yakni keluarga Cica Ariska, Chandra Kirana, dan Asep Sarifudin. Ketiga keluarga sepakat menuntut Boeing memberikan ganti rugi sebesar $800.000 AS (sekitar Rp11,62 miliar) per orang.

“Sebetulnya kami tidak memastikan berapa nilai tuntutannya, tapi minimal $800 ribu. Tergantung ‘value’ korbannya, seperti berapa jumlah penghasilan mereka semasa hidup dan sebagainya,” sebut pengacara yang mewakili Wisner Law Firm di Indonesia, Siti Mylanie Lubis, dikutip dari CNN Indonesia.

Gugatan merujuk pada tudingan pesawat Boeing 737 Max 8 “tidak layak dan berbahaya”. Ketaklayakan pesawat menyasar pada fitur kontrol penerbangan yang tidak akurat ketika mendeteksi adanya “high angle of attack”. Alhasil, terjadi perintah gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun memberi pemberitahuan sebelumnya.

Sistem kontrol penerbangan juga gagal menyaring informasi yang tidak akurat tersebut. Kondisi ini juga ditambah dengan manual penerbangan yang tidak bisa mengirimkan tanda bahaya akibat kerusakan-kerusakan sensor ini.
“Sensor tersebut mengalami kegagalan, terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya “angle of attack” dalam pesawat,” tulis keterangan firma dalam rilis yang redaksi terima, Jumat (23/11/2018).

Atas kondisi ini, Wisner mengatakan keluarga korban berhak mendapat kompensasi yang layak. “Kesalahan ini sepertinya ada pada pesawat Boeing. Kejadian ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terkira bagi keluarga korban,” sambung Wisner dalam rilis yang sama.
Tidak dijelaskan berapa dan/atau bentuk kompensasi yang dimaksud. Beritagar.idtelah mengirimkan daftar pertanyaan terkait hal ini namun belum mendapatkan respons dari firma yang bersangkutan.

Selain dari Wisner, Boeing juga menerima dua gugatan serupa dari keluarga korban lainnya. Pertama dari Rio Nanda Pratama yang diwakili oleh kantor hukum Colson Hiks Eidson dan BartlettChen LLC pada 15 November 2018 waktu AS.

Gugatan yang diajukan menyoroti kegagalan Boeing dalam menyampaikan informasi secara akurat mengenai fitur baru pada pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Isi gugatan mencakup semua jenis kerugian di bawah undang-undang di AS, dalam hal ini termasuk kerugian dan kematian akibat kelalaian.

Gugatan lainnya diajukan keluarga korban melalui firma hukum internasional, Ribbeck Law Chartered, tertanggal 16 November 2018.
Keluarga korban yang diwakili Ribbeck menuding pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan Lion Air PK-LQP dalam kondisi rusak dan berbahaya. Padahal, pesawat yang digunakan relatif baru.
“Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, sebab keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim dan juri di AS,” sebut kuasa hukum Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, dalam keterangan resmi, Jumat (23/11/2018).

Ketentuan AS mengatur, gugatan atas kejadian kecelakaan bisa dilayangkan 45 hari setelah kejadian berlangsung.
Deon Botha, pengacara lain dari firma Ribbeck Law Chartered, mengatakan penyelidik akan berfokus pada sistem kontrol penerbangan Boeing 737 Max.
Sementara itu, Wisner Law Firm juga membuat situs khusus yang ditujukan keluarga korban dalam mencari informasi terkait hak-hak hukum mereka dalam insiden ini. Situs bisa diakses di www.lionairJT610.com.

sumber : copy beritagar.id
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts