Bejat! Pura-Pura Minta Kerok, Irsan Malah Garap Menantunya Sendiri

PALI -- Entah apa yang ada dibenak Irsan (43) warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sehingga tega melakukan percobaan  pemerkosaan terhadap anak menantunya sendiri, IM (23).

Beruntung aksi pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh mertua bejat tersebut dapat dihindari setelah korban teriak dan berlari keluar rumah.

Irsan pun akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi usai melarikan diri ke Desa Babat.

Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (17/10), sekira pukul 12.30 WIB. Bermula saat pelaku datang ke rumah korban meminta dikeroki lantaran menderita sakit gigi.

"Karena tak curiga dengan niatnya, saya pun mengerok mertua saya itu," tutur korban di hadapan petugas.

IM tak menyangka permintaan minta dikerok tersebut merupakan modus tersangka untuk memperkosa korban, terlebih saat kejadian suaminya sedang tidak ada dirumah.

"Tiba-tiba dia balik badan dan memeluk dan menggerayangi tubuh saya. Saya berontak, tetapi pelaku mengancam akan membunuh saya," ungkapnya.

Dalam situasi tersebut, kata IM, ia mulai panik. Melihat pelaku sedang lengah ia pun langsung berteriak sembari kabur dari rumah. "Ketika pelaku sedang melepas celananya, saya kemudian teriak dan berlari," terangnya.

Setelah kejadian itu, lantaran merasa terancam dan ketakutan, dengan ditemani saksi dan membawa barang bukti berupa satu lembar pakaian baju tidur model daster warna biru putih, ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalu Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST mengatakan setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu rumah di Desa Babat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Muh Arafah SH, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (30/11)

Dalam penggerebekkan tersebut, kata Kapolsek, petugas mendapati barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan korek api di TKP. Saat diinterogasi, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"Pelaku kita kenakan pasal Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan ," bebernya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts