Pada perjalanan masa kampanye ini, diakui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharom melalui Divisi Pengawasan, Humas & Hubungan antar Lembaga Bawaslu PALI Iwan Dedi ada beberapa laporan terkait adanya money politik serta pelanggaran terhadap pemasangan APK.
"Seperti adanya APK yang dipasang tidak mengindahkan etika, estetika, merusak keindahan dan tata letak yang merugikan pengguna jalan. Hal ini akan kita tindak dan bakal segera kita tertibkan. Terlebih adanya laporan money politik, kita akan telusuri. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan bisa di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT)," tandas Iwan Dedi, Minggu (2/12).
Untuk menekan pelanggaran dan memberikan pemahaman terhadap Caleg serta Parpol terkait pelaksanaan kampanye serta pemasangan APK, Iwan Dedi telah mengumpulkan seluruh Parpol serta Caleg untuk ikuti sosialisasi yang dilaksanakan belum lama ini.
Kegiatan tersebut dikatakan Iwan Dedi terkait dengan telah dilaksanakan tahapan-tahapan kampanye Pemilu 2019 dan diterimanya APK yang di fasilitasi oleh KPU yang telah diserahkan ke Parpol peserta Pemilu di Kabupaten PALI.
Saat sosialisasi Bawaslu mengundang stakeholder, kepolisian, Satpol.PP, ketua Parpol dan juga ketua dan anggota Panwascam se-kabupaten PALI.
"Kita sampaikan bahwa APK harus dipasang sesuai aturan, jangan mengganggu ketertiban umum serta merugikan pengedara serta memicu terjadinya kecelakaan karena APK dipasang menutup rambu lalulintas. Yang melanggar kita tegaskan bakal ditertibkan dengan menggandeng tim terpadu. Dan kita sarankan, agar Caleg maupun Parpol yang memasang APK diluar ketentuan agar menertibkan sendiri sebelum kita bertindak," pungkasnya. (red)
No comments:
Post a Comment