Keempat pecandu narkoba digerbek disebuah rumah di jalan Mayor Iskandar RT 09 RW 04 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih sekitar pukul 21.00 wib
Sebelum dilakukan penangkapan polisi telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu
Setelah melakukan penyelidikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan benar saat digerbek empat tersangka sedang mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram masih dalam pirek (alat hisap sabu) yang siap pakai
Dari dasar laporan polisi Lp/A- / XI/ 2018 / Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, Tgl 01 November 2018, keempat tersangka digiring ke Kantor Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH melalui Kanit Idik I IPDA Sardinata yang memimpin langsung penangkapan tersangka membenarkan telah mengamankan tersangaka dan barang bukti saat di TKP
“benar ada satu wanita pemakai dan 3 lainnya laki-laku, saat ini masih kita amankan guna dilakukan penyelidikan” ungkapnya (bio/Tau).
No comments:
Post a Comment