PRABUMULIH -- Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya sambut baik dengan dicabutnya Pergub No 23 tahun 2012 tentang izin angkutan batubara di jalan umum. Seluruh angkutan batubara harus melintas dijalan khusus batubara mulai hari Kamis (8/11).
"Kita menyambut baik kebijakan yang telah dikeluarkan oleh gubernur. Apalagi ini adalah janji politik yang disampaikan beliau dalam kampanyenya saat maju menjadi calon Gubernur Sumsel," ujarnya, Selasa (06/11).
Disinggung apabila masih ada sopir truk angkutan batubara nakal melintas di Jalan umum, orang nomor satu di Kota Prabumulih ini menuturkan akan melaporkan hal tersebut ke Gubernur.
"Kita laporkan ke Gubernur kalau masih ada yang melintas. Silahkan tuntut ke Provinsi," tuturnya.
Menurut Ridho, dengan dicabutnya Pergub izin angkutan batubara tersebut Pemerintah Kota Prabumulih sangat diuntungkan karena tanggungjawab sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi.
"Jadi kalau ada apa-apa kita laporkan ke Provinsi. Kita tidak bingung lagi," terangnya.
Begitupun masalah penertiban truk angkutan batubara nakal yang masih melintas ditengah kota, kata Ridho, Gubernur tentunya melibatkan TNI dan Polri, untuk melakukan pengawasan.
"Kalau sudah pimpinannya yang memberi komando tentunya semua aparat akan turun tangan. Apakah mereka akan menggelar razia atau semacamnya untuk memberikan penindakan," tambahnya.
No comments:
Post a Comment