PRABUMULIH -- Tim gabungan BNN Kota Prabumulih dan Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja senilai puluhan juta rupiah yang diduga akan diedar di sebuah acara orgen tunggal di Desa Modong Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Sedikitnya lima orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerbekkan yang dilakukan disebuah kandang ayam di Desa Alai Kecamatan Lembak.
Para tersangka yang dimaksud yakni Sasmita Dewi (29), Aulia Sari (21) asal Sungai Medang Prabumulih, Sandi (28) asal Desa Alai Selatan, Johan Alexander dan Reno asal Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket bungkus besar ganja kering seberat 2 kilogram, 30 bungkus paket kecil ganja kering, 10 paket kecil sabu, timbangan digital, handphone, bong alat hisap sabu, dua pucuk senjata api rakitan (senpira), 10 butir selongsong peluru, pedang, 3 unit motor bebek, ratusan ribu uang rupiah da 10 ringgit uang Malaysia.
Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pesta sabu di Kecamatan Lembak.
Mendapat informasi tersebut, BNN Prabumulih kemudian berkoordinasi dengan BNN Muara Enim. Selanjutnya, dilakukan pemetaan lokasi dan pada minggu (4/11) siang, sekitar pukul 14.00 wib tim gabungan BNN langsung bergerak.
"Tetapi team belum menemukan tersangka. Setelah terus melakukan pemantauan, kemudian sekira pukul 18.00 wib team berhasil menangkap lima pelaku di kandang ayam yang terletak cukup jauh dari pekampungan warga di Desa Alai Selatan," ujar Ibnu didampingi Kepala BNN Muara Enim, AKBP Abdul Rahman.
Sasmita Dewi salah satu pelaku saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya barang haram tersebut. Kedatangannya ke Desa Alai untuk mengajak salah satu temannya menonton orgen tunggal di Desa Modong.
"Aku dak tau pak. Cuma melok kawan katonyo nak jemput kawan lain. Aku datang kesano nak nonton orgen di Modong," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 111, 112 dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment