Disdukcapil Pali Musnahkan 4.712 KTP.!

PALI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memusnahkan sebanyak 4712 KTP Elektronik (e-KTP) yang rusak namun telah diganti dengan yang baru.

Pemusnahan itu sesuai dengan surat perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemenntrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pemusnahan e-KTP rusak secara sentak pada Jumat (14/12).

Sekretaris Disdukcapil PALI, Husni Zailani SH mengatakan, jika sebelumnya seluruh e-KTP rusak maka pihaknya harus mengirimkannya ke Kemendagri. Namun, saat ini pihaknya disuruh untuk menghanguskannya sendiri dengan cara dibakar.

"Kalau dulu setiap KTP yang rusak sebelum dikirim ke Kemendagri harus kita bolongi pakai alat untuk membolongi kertas. Tapi, sekarang harus digunting jadi dua dan kita disuruh untuk memusnahkannya dengan cara dibakar," kata Husni saat dibincangi, kemarin (14/12).

Diterangkannya, jumlag KTP yang rusak itu berasal dari perubahan KTP warga yang awalnya nama kabupaten masih Muara Enim lalu dirubah menjadi Kabupaten PALI.
"Ada juga salah cetak dan langsung kita potong. Tapi jumlahnya tidak banyak dibanding dengan perubahan nama kabupaten di KTP itu," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya baru m3ndapatkan perintah untuk membakar KTP yang rusak pada pagi lalu langsung menghubungi Asissten I Setda PALI, pihak Sat Pol PP dan Kepolisian untuk memghadiri acara pemusnahan itu.

"Jadi orang yang kita undang itu akan menyaksikan pembakaran KTP yang rusak lalu dibuat berita acara dan kita kirimkan Kemendagri. Yang jelas kita menuriut saja apa perintah dari pusat," tukasnya
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts