Tersangka Andi Wijaya ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Feni Rosita (27) warga yang merupakan satu desa dengan tersangka Andi dengan bukti LP/B/76/XII/2018/Sumsel/Res.ME/Sek.Polsek Tanah Abang, tanggal 04 Desember 2018, tentang pengelapan pasal 372 KUHP.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa tindak kriminal yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (25/11) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu tersangka menemui suami korban bernama Kurniadi yang sedang bekerja di Servo untuk meminjam sepeda motor korban, lalu suami korban menyuruh temannya bernama Rian untuk mengambil sepeda motor yang berada dirumahnya di Desa Harapan Jaya.
Sesampi di rumah korban, suruhan suami korban yakni Rian mengambil sepeda motor tersebut langsung kepada korban yakni Feni.
Setelah motor tersebut diambil Rian, kemudian sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada tersangka. "Setelah sepeda motor itu dipinjam tersangka, langsung menghilang dan tak pernah dikembalikan sampai satu minggu lebih. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Tanah Abang," ungkap Sofyan, Jumat (28/12).
Atas dasar LP korban, dijelaskan Sofyan, kemudian jajarannya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (27/12) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Tanah Abang mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Dusun II Desa Harapan Jaya.
"Mendapat impormasi tersebut kita langsung memerintahkan kanit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung kita bawa ke Mapolsek," tukasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar tanda bukti kendaran (BPKB) sepeda motor Yamaha jenis Vega ZR warna Putih Nopol BG 3746 OQ, No Mesin: 5D9-15355918, nomor rangka:MH35D9204J535847.
"Tersangka masih kita periksa guna pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya," tandasnya.(red)
No comments:
Post a Comment