Tipu pemborong, Eko Masuk Sel Polsek Talang Ubi

PALI - Eko Prianto (37) warga Jalan Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korbannya Dedy (39) warga Dusun I,Desa Maju Jaya, Kecamatan Talang Ubi yang merupakan pemborong salahsatu proyek di Kabupaten PALI.

Pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (14/12/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah cafe di kawasan Prabumulih tanpa perlawanan, dengan dasar LP/B/236/XII/2018/Sumsel/Resort Muara Enim/Sektor Talang Ubi, Tanggal 23 Nopember 2018, tentang penipuan-pasal 378 KUHP.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan bahwa kejadian itu bermula pada Rabu (7/11/2018) pelaku dan korban melakukan perjanjian kerja, yakni jual beli material batu, di Rumah Makan Masdi Solo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dimana pelaku bermodus menyanggupi permintaan korbannya untuk menyediakan material berupa 250 kubik batu split dengan niilai Rp 86.250.000, dengan kesepakatan barang akan dikirim paling lama 5 hari setelah pembayaran lunas.

"Setelah korban merasa yakin dan percaya perkataan pelaku, kemudian korban melakukan pembayaran secara tunai dan transfer ke nomor rekening pelaku, setelah lima hari berlalu, pelaku belum juga memenuhi janji mengirimkan material sampai dengan saat ini. Ketika korban menanyakan terkait pesanannya, pelaku berusaha menghindar dan terkesan tidak bertanggung jawab," jelas Kapolsek, Minggu (16/12).

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan bahwa, Saat korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut, pihaknya langsung melakukan lidik dan ditemukan 2 alat bukti serta mengidentifikasi pelaku.

"Setelah menerima Laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Arafah SH beserta Anggota Reskrim disalahsatu Cafe di kota Prabumulih, tanpa perlawanan." imbuhnya

Setelah berhasil diringkus, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, pelaku dan barang bukti berupa satu lembar slip kertas transfer Bank BRI, 1 lembar kwitansi serah terima uang sejumlah Rp.86.250.000,-antara korban dan pelaku.

"Pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara." pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts