2019 Dewan Bentuk 27 Raperda

MUARA ENIM--Pada tahun 2019 ini, Badan Pembentuk Peratura Daerah DPRD Muara Enim  telah mengesahkan pembentukan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah. Pengesahan itu berlangsung para rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE, Kamis (17/1).

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsah SH, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Pembentukan 27 Raperda selama satu tahun itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Muara Enim, Ruspandi. Adapun ke 27Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME).

Kemudian Raperda tentang retrebusi dan pelayanan pasar, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang asuransi kematian bagi masyarakat, Raperda tentang anak yatim, yatim piatu, anak duafa/anak fakir miskin dan lanjut usia.

Pada rapat paripurna tersebut, Ruspandri mengatakan,  Raperda tentang anak yatim, yatim piatu, anak duafa/anak fakir miskin dan lanjut usia, diajukannya Raperda tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Muara Enim untuk melakukan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial terutama bagi anak yatim, anak yatim piatu, anak duafa/anak fakir miskin dan lanjut usia.

Tujuannya, lanjutnya, untuk meningkatkan beban hidup, memberikan modal keterampilan dan membantu anak yatim, anak yatim piatu, anak fakir miskin, lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts