Dia diamankan petugas diduga telah menganiaya anak kandungnya bernama Daniel Eka Saputra (11) dengan melempar kepalanya menggunakan gelas hingga terluka. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, membuat Agustina (27), istri pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku pada Selasa (8/1) sekitar pukul 18.15 WIB. Kini pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum.
Kejadian itu bermula dari antara pelaku dan istrinya terlibat keributan mulut di dalam rumah tersebut. Saat terlibat keributan mulut, istri pelaku tengah masak di dapur.
Ketika terjadi keributan tersebut, pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya dengan mengambil gelas kaca yang berada di dekatnya hendak dilemparkan kepara istrinya. Namun istrinya menantang dengan mengeluarkan kalimat silakan kepada pelaku.
Namun pelaku batal melempar gelas kaca tersebut, karena istrinya sedang memasak di dapur sambil memegang pisau. Sehingga pelaku tidak barani melemparnya.
Untuk melampiaskan emosinya, pelaku melemparkan gelas kaca itu ke arah korban hingga mengenai kepala korban sampai terluka. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, istrinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi pelaku yang tengah berada di rumahnya. Petugas langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/1) membenarkan kejadian itu.
“Pelaku sudah diamankan, dalam kasus ini dijerat pasal 44 UU 23 tahun 2004,” jelasnya. (SN)
No comments:
Post a Comment