Aturan Baru, Dokumen Kontrak Ikut Diupload

MUARA ENIM,---Pelaksanaan lelang proyek APBD tahun 2019, yang akan dilaksanakan kelompok kerja dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Unit Layanan Pengadaan Pemkab Muara Enim sedikit mengalami perbedaan dibanding tahun 2018 lalu.

Soalnya pada lelang proyek tahun 2019 ini, dokumen kontrak proyek turut diupload pada pelaksanaan lelang elektonik tersebut. Hal itu dilakukan sesuai dengan Sistem Rencana Umum Pengadadaan Barang dan Jasa (SiRUP).

“Dokumen kontrak itu walaupun diupload tetapi tidak semua orang bisa membukanya, yang bisa membukanya hanya Pejabat Pembuat Komitman (PPK) dan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Kabag ULP, Holika dan stafnya, Soni, Selasa (15/1).

Penegasan itu disampaikannya pada acara sosialisasi dan kordinasi pelaksanaan tender tahun anggaran 2019, berlangsung di ruang rapat Pemkab Muara Enim. Acara itu diikuti para PPK dan PPTK masing masing OPD, yang akan menangani pelaksanaan kegiatan proyek APBD tahun 2019.

Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa pada aplikasi SiRUP yang akan dilaksanakan ini ada perubahan yakni setiap PPK per kode rekening Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Sekarang PPK bisa dipilih berdasarkan kode rekening DPA,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Direktur CV Asondang, Ahmad Solihin, sangat menyesalkan sikap ULP yang melakukan sosialisasi dan kordinasi tender proyek tahun 2019 itu hanya kepada PPK dan PPTK dari masing masing OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Seharusnya pihak kontraktor selaku pihak ketiga yang nantinya sebagai pelaksana proyek tersebut diundang untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Sehingga kami tahu jika pada pelaksanaan tender tersebut ada perubahan sistem,” tegas Solihin.

Dengan demikian, lanjutnya, kontraktor akan tahu dan memahami sistem yang akan dilakukan pada pelaksanaan tender tersebut. Karena, lanjutnya, jika adanya probahan sistem ini, pihak kontraktor tidak tau, tentunya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kecurigaan.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts