Pada rekontruksi dengan 15 adegan itu terungkap, korban tewas setelah ditujah pada bagian lehernya menggunakan pisau oleh tersangka Melkiaras, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Rekontruksi yang berlangsung dihalaman Sat Reskrim Polres Muara Enim itu dipimpin Kapolsek Lawang Kidul, AKP Imanuhadi dan Kanit Reskrimnya, Ipda Edi Rahman.
Pelaksanaan rekontruksi tersebut disaksikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sihombing dan Penasehat Hukum tersangka, Edo Pratomo SH dan Ardianto SH. Kemudian keluarga korban.
Pada rekontruksi tersebut terungkap, tersangka Mekiaras dan skai Riki Ardiansyah bersama temannya bertemu di jalan dengan saksi Dicky Setyawan di jalan taman PT BA Tanjung Enim. Pada saat itu saksi Dicky Setyawan dan teman temannya sedang kebut kebutan sambil mengeraskan suara sepeda motornya dihadapan tersangka.
Lantas tersangka dan teman temannya tersinggung dengan saksi Dicky Setyawan dan memanggilnya untuk tidak kebut kebutan. Namun saksi Dicky Setyawan dan teman temannya tidak senang dan marah dengan teman teman tersangka. Sehingga saksi Dicky Setyawan dan teman temannya berkelahi dengan teman teman tersangka.
Lalu tersangka bersama teman temannya menuju rumah sakit PT BA untuk mengobati lukanya akibat perkelahian itu. Kemudian pada Sabtu 14 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka bersama teman temannya pergi menuju Desa Darmo untuk menonton orgen tunggal.
Dalam perjalanan, ketika sampai simpang tambang PT MME, sepeda motor milik saksi Hariansyah bannya bocor. Lalu saksi Dicky Styawan mendapat telpon melalui HP teman tersangka, memberitahukan bahwa ban sepeda motor saksi Hariansyah bocor.
Kemudian saksi Dicky Setyawan mengajak saksi Ilham dan korban untuk menemui tersangka yang lagi bersama saksi Hariansyah Selanjutnya, saksi Dicky Setyawan, Ilham Sapratama dan korban tiba di tempat sepeda motor yang mengalami bocor tersebut.
Lantas saksi Dicky mengajak tersangka dan teman temannya untuk menonton orgen tunggal di Desa Darmo. Lalu saksi Dicky Setyawan menghentikan kendaraan motor tersangka. Kemudian saksi Dicky Setyawan sempat memukul tubuh tersangka sehingga teribat perkelahian.
Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau, membuat saksi Dicky Setyawan berlari dan sempat dikejar tersangka. Namun tersangka tidak berhasil mengejarnya. Lalu tersangka mendekati saksi Ilham Sapratama dan korban. Tetapi saksi Ilham Sapratama dan korban sempat berupaya berlari.
Tetapi dikejar oleh tersangka membuat saksi Ilham Sapratama sempat terjatuh dan ditolong korban untuk berdiri. Lalu tersangka memegang tangan korban dan menusuk lehernya menggunakan pisau yang dipegangnya.
Setelah menusuk korban, tersangka dan temannya melarikan diri dengan membuang pisau tersebut ke semak semak. Sementara korban dibantu teman temannya membawanya ke rumah sakit PT BA, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Lawang Kidul, AKP Imanuhadi dan Kanit Reskrimnya, Ipda Edi Rahman, pada rekontruksi tersebut mengatakan, tersangka dijerat padal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena korban pada saat kejadian usianya masih anak anak.
No comments:
Post a Comment