Menyelesaikan masalah tersebut, petugas Sat Narkoba juga berhasil seorang pengedar narkoba bernama Adi Aprizal (34), warga Kampung II, Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muara Enim, Muara Enim. Dia ditangkap petugas ketika berada di sebuah pondok di kebun karet di Desa Karang Raja, Jumat (18/1) sekitar pukul 03.30 WIB.
Di daerah tersebut ada sebuah pondok, Pondok tersebut selama ini selalu digunakannya untuk bertransaksi narkoba. Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 16 pekat sabu sabu dan satu buah HP. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muara Enim.
Penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa gubuk tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Lantas petugas melakukan pengintai. Pada saat itu pelaku tengah berada di dalamnya dan langsung diamankan petugas.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/1) membenarkan penangkapan itu. “Para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasusnya masih dikembangkan,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment