Sopir mobil travel jurusan Lampung Barat-Muara Enim ini, dibekuk petugas Polsek Tanjung Agung, akibat perbuatan nekatnya mencabuli korban. Pelaku diamankan tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Jumat (4/1) sekitar. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada 6 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban menumpang mobil travel yang dikemudikan pelaku dari Lampung Barat hendak liburan ke rumah orang tuanya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Saat itu posisi korban duduk di bagin jok depan samping pelaku yang menyetir mobil tersebut. Ketika mobil tersebut berjalan sudah mengarah ke Muara Enim, kondisi penumpang mobil tinggal korban sendirian.
Entah setan apa yang merasuki otak pelaku, ketika mobil yang dikemudikannya sampai jalan lintas Sumatera Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, pelaku menghentikan laju kendaraan.
Selanjutnya, pelaku menarik tangan kiri korban dan mencabuli korban. Usai mencabuli korban, pelaku kembali melanjutkan perjalananannya. Selama dalam perjalanan, pelaku terus berupaya menarik tangan korban.
Ketika mobil tersebut sampai di salah satu minimarket Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, korban turun dari mobil tersebut. Kemudian naik ojek menuju rumah orang tuanya.
Kemudian kejadian yang dialami korban diceritakannya kepada orang tuanya. Lantas orang tuanya mengajak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Agung dengan LP/B/33/XII/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek . Tanjung Agung.
Laporan tersebut ditindak lanjuti petugas Polsek Tanjung Agung. Tim Lebah Polsek Tanjung Agung menyelidiki keberadaan kepalaku yang bersembunyi di wilayah Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Lalu tim lebah melakukan kordinasi dengan Polsek Nasal, Polres Kaur, Polda Bengkulu. Atas kerjasama tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap setelah kita berkordinasi dengan Polsek Nasal, Polres Kaur Polda Bengkulu. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment