MUARA ENIM - Sebanyak 38 orang karyawan KKWT PTPN VII Sungai Lengi, Muara Enim minta Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Muara Enim untuk memperhatikan nasibnya. Soalnya pada 31 Desember 2018 lalu, pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka tanpa memberikan uang pesangon.
Padahal para karyawan sudah bekerja di perusahaan tersebut rata rata selama 18 tahun. “ Setelah di PHK, kami tidak ada mendapatkan uang pesangon. Kami juga sampai sekarang mendapatkan hak hak kami dari perusahaan, padahal kami mau memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami,” jelas Rizal salah seorang karyawan yang di PHK .
Untuk itu, lanjutnya, dia dan kawan kawannya, memohon bantuan kepada instansi terkait baik Dinas Tenaga Kerja Muara Enim maupun DPRD Muara Enim agar bias membantunya untuk mendapatkan pesangon maupun hak hak lainnya
Menurutnya, ke 38 karyawan yang di PHK tersebut ada yang bekerja di bagian listrik, keamanan produksi dan pengolahan. “Informasi yang kami terima, ada sekitar 200 karyawan KKWT PTPN VII Suli yang rencananya akan di PHK seperti kami,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah menerbitkan surat PHK, pihak manajemen PTPN VII, hanya menyampaikan janji, mengusulkan kepada Direksi PTPN VII, untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang di PHK.
Sementara itu, bagian SDM manajemen PTPN VII Suli, Agus Lesmono yang berhasil dikonfirmasi awak media, Minggu (6/1) memalui ponselnya, mengelak bahwa PTPN VII melakukan PHK.
“Mereka bukan di PHK, tetapi masa kontrak kerjanya sudah berakhir. Kontrak kerja merekan selama satu tahun mulai Januari sampai Desember. Sekarang kontrak kerja mereka sudah berakhir,” jelas Agus yang berhasil dihubungi melalui ponselnya.
Dijelaskannya, untuk proses lainnya sedang diurus administrasinya. Dia juga mengaku pihaknya tengah menyampaikan permohonan kepada Direksi PTPN VII, terkait kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Bersatu Muara Enim (SPBM) Muara Enim, Rahmansyah SH MH, sangat menyesalkan adanya PHK yang dilakukan PTPN VII Suli tanpa memberikan uang pesangon tersebut.
“Kami menilai, PHK kepada 38 karyawan KKWT yang dilakukan manajemen PTPN VII Suli, ada dugaan terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan,” jelas Rahmansyah, Minggu (6/1).
Karena, lanjutnya, para karyawan sebagian besar telah bekerja selama 18 tahun, tetapi status ke karyawanannya masih dibuat KKWT dengan cara setiap tahun melakukan perpanjangan kontrak.
“Atas permasalahan ini, kami siap melakukan pendampingan kepada 38 karyawan tersebut untuk memperjuangkan hak hak mereka yang harus di bayarkan perusahaan,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment