"Perekrutan dilakukan secara terbuka, yang mulai diumumkan dan menerima pendaratan pada 28 Ferbruari 2019 mendatang. Jadi siapapun boleh mendaftar apabila memenuhi syarat," ujar Fikri Ardiansyah, ketua KPUD PALI, Kamis (31/1).
Untuk syarat menjadi calon KPPS dijelaskan Fikri adalah usia minimal 17 tahun, WNI, tidak terdaftar jadi anggota Parpol, tidak menjadi anggota tim kampanye, tidak pernah dipidana dan belum pernah menjabat anggota KPPS selama dua periode Pemilu serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Pendaftaran atau penyerahan berkas melalui PPS dan PPK kemudian akan diseleksi langsung oleh KPU," imbuhnya.
Pada perekrutan calon anggota KPPS, ditambahkan Fikri ada beberapa tahapan, diantaranya penelitian berkas, selanjutnya tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS serta seleksi tertulis dimana panitia seleksinya langsung dilakukan KPU.
"Anggota KPPS terpilih nantinya dilantik serentak pada 27 Maret 2019. Namun, untuk Surat Keputusan (SK) KPPS tetap ditandatangani PPS, KPU hanya menyeleksi dan memberi penilaian. Untuk masa jabatan KPPS selama satu bulan terhitung mulai 10 April sampai 9 Mei 2019 yang honornya dibayar melalui anggaran KPU," terangnya.
Jumlah yang dibutuhkan menjadi anggota KPPS adalah 7 orang untuk satu TPS. "Jumlah TPS yang ada di Kabupaten PALI ada 589, jadi tinggal kalikan saja," tutupnya.(SN)
No comments:
Post a Comment