Setubuhi anak kandung sebanyak 3 kali, sang ayah mengaku tak bersalah

PRABUMULIH – Joni Ifsan (56) seorang warga Jaoan Bukit lebar Kelurahan Majasari Kecamtan Prabumulih Kota Prabumulih diciduk Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, rabu malam (30/1/19)

Pensiunan PLN ini diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial IN (17) alias Mawar yang kini masih duduk dibangku sekolah kelas XII SMA.

Penangkapan pelaku pemerkosaan itu setelah adanya laporan dari korban yang didamping ibu kandungnya. Mawar yang telah menjadi korban kebejatan ayahnya itu terpaksa melaporkan perbuatan itu karena sudah selalu sering disetubuhi

Saat di introgasi Joni sang ayah terus mengelak dan tidak mengakui jika dirinya telah memperkosa darah dagingnya sendiri

“aku idak nian pak perkosa anak aku dewek, demi Allah aku idak nian, jangan percayo omongannyo” ucapnya membela diri dihadapan petugas

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan telah menangkap Joni pelaku pemerkosaan

“benar yang bersangkutan sudah kita amankan, menurut pengakuan korban sudah tiga kali diperkosa” tutur Kapolres

Diketahui laporan korban dilengkapi barang bukti berupa bukti visum dari rumah sakit dan beberapa keterangan saksi mata

Dari perbuatan itu, pelaku dijerat hukuman kurangan penjara paling lama dua puluh tahun penjara (sn).
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts