Formasinya Balik Asal, KPUD PALI Lantik 10 Anggota PPK

PALI--Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1553/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 24 Desember 2018 perihal penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melantik 10 anggota PPK yang bertugas di lima kecamatan, Rabu (2/1) di sekretariat KPUD PALI.

Dikatakan H Hasyim, ketua KPUD PALI bahwa pelaksanaan pelantikan tersebut mengacu pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018.

"Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengabulkan sejumlah pemohon agar jumlah anggota PPK dan KPU dikembalikan seperti semula, dari tiga menjadi lima orang, dan hari ini, kita laksanakan pelantikannya sebanyak 10 orang, dibagi masing-masing kecamatan 2 orang," ungkap H Hasyim.

Diakui H Hasyim bahwa sejak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan, di antaranya termasuk kabupaten/kota berdasarkan wilayah administrasi dan jumlah penduduk tertentu ditentukan tiga komisioner.

"Dengan beranggotakan tiga orang. dinilai kinerja KPU yang memiliki wilayah kerja relatif berat," ujarnya.

KPU yang beranggotakan tiga orang, juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di mana harus seluruhnya hadir.

"Dengan putusan MK tersebut,
terpenting yang kita harapkan adalah meningkatkan lagi semangat dan kualitas kinerja penyelenggara pemilu, utamanya di daerah yang mendapatkan tambahan anggota," harapnya. (red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts