Gagah Gagahan, Remaja Bawa Senpira Dibekuk

MUARA ENIM - Petugas Polsek Rambang terus melakukan pemberantasan senjata api rakitan diwilyah hukumnya. Kali ini petugas berhasil membekuk Junial Alazai alias Jun (17), warga Dusun III, Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Muara Enim, Minggu (13/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

Remaja ini ditangkap petugas ketika berada di jalan dekat tempat pemakaman umum Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol berikut satu butir amunisi. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Rambang untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan pelaku bermula dari anggota Polsek Rambang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ringkas Defari I melaksanakan Giat mobile tempat rawan kriminalitas, sebagai antisipasi Kejadian 3C. Sewaktu melintas di TKP terdapat Sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan 1 org masih duduk di atas sepeda motor. Sedangkan 1 orang berdiri dibelakang sepeda motor tersebut,

Sewaktu di dekati 1 orang langsung menghidupkan motor dan Kabur. Sedang 1 orang tertinggal melarikan diri masuk hutan dekat pemakaman itu. Kkemudian di kejar petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap. Ketika digeledah badannya di dapati senjata api laras pendek jenis pistol lokal kecepek berisi 1 butir peluru jenis FN diselipkan di pinggang sebelah kanan, Pelaku berikut senjata apinya diamankan dengan dibawa ke Mapolsek Rambang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts