"Kami minta pemerintah Kabupaten PALI menindak pengusaha galian pasir tersebut, serta memeriksa kembali izin galian C atau izin lainnya. Sebab, kalau aktivitas itu dibiarkan kami khawatir jembatan Payu Putat ambruk, karena pasir yang ada dibawah jembatan dikeruk setiap hari," ujar Dedi, salahsatu warga PALI yang sering melintas di jembatan Payu Putat.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Kabupaten PALI Zulkopli SH, memanggil pengusaha galian pasir tersebut.
"Pengusaha itu sudah datang, dan setelah melihat surat izinnya, semuanya lengkap. Hanya saja, kami minta galian pasir itu dipindahkan, jangan disamping jembatan," terang Zulkopli, Senin (14/1).
Dari jawaban pengusaha galian pasir, diakui Zulkopli bahwa pengusaha tersebut sudah menyanggupi untuk memindahkannya. "Mereka (penguasa galian pasir, red) sudah sanggup memindahkan usahanya untuk menjauh dari jembatan," tandasnya. (SN)
No comments:
Post a Comment