Junaidi, SE Plt. Kepala Inspektorat kabupaten PALI menerangkan bahwa tujuan pemeriksaan kendaraan dinas tersebut untuk pengamanan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten PALI, baik kendaraan dinas dari tahun 2013 s.d tahun 2018.
"Ini dilakukan atas instruksi Bupati PALI. Tujuannya untuk pendataan serta pengamanan aset milik Pemkab PALI. Selain itu, kendaraan dinas tersebut diperiksa apakah sudah sesuai peruntukannya atau belum," ungkap Junaidi.
Dikatakannya bahwa pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 11 Januari s.d 18 Januari 2019.
"Seluruh instansi yang menggunakan kendaraan dinas akan kita periksa, termasuk ormas yang berada di kabupaten yang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas bantuan hibah pemerintah pusat maupun kendaraan dinas belanja sendiri," tambahnya.
Pemeriksaan ini juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten PALI.
"Tercatat aset Pemkab PALI berupa kendaraan dinas sudah banyak, bahkan sudah ratusan. Makanya, bagi kendaraan dinas yang masih menggunakan plat nopol DZ untuk segera diurusi, diubah menjadi plat nopol PZ. Serta bagi yang belum bayar pajak, untuk segera dibayar pajaknya. Kalau pun ada kendaraan yang berubah warna atau body, agar segera dilaporkan kepada kami," jelasnya.
No comments:
Post a Comment