Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa kejadian berlangsung pada Kamis (1/11/2018) lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Awiyah di Desa Gunung Menang Timur Kacamatan Penukal Kabupaten PALI.
Modus pelaku pura-pura menjual madu dalam kemasan botol sebanyak 5 (lima) botol kepada korban, dan pada saat korban hendak membayar madu itu, terlihat ada uang banyak dalam dompet korban oleh pelaku tersebut. Dan pelaku langsung menarik dompet beserta isinya uang berjumlah Rp. 2.500.000,- yang ada pada tangan korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Mengetahui itu, korban kemudian meneriaki pelaku namun pelaku tidak menghiraukan teriakan korban dan langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengambil, membawa, menguasai suatu barang barang milik korban tersebut dengan maksud untuk dimilikinya (pelaku).
"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab," ungkap Alpian, Jumat (11/1).
Selanjutnya pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curas yang bermodus menjual madu ada di desa Babat Kecamatan Penukal. Kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AGUS WIDODO, S.H beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian pelaku di bawa ke kantor Polsek Penukal Abab. Awalnya pelaku tidak mengaku, tetapi setelah di hadapkan dengan korban dan para saksi, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dan sat ini pelaku masih kita interogasi demi keperluan pengembangan," ucap Alpian.(red)
No comments:
Post a Comment